Minggu, 25 Oktober 2009

Perkara Sumpah atau Yamin (bagian 2)

Kaffarah Sumpah

Kaffarah sumpah itu ada empat macam, yaitu:

Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, setiap orangnya 1 mud (6 ons) makanan pokok/beras. Atau, mengumpulkan mereka semua diajak makan siang/makan malam sampai mereka kenyang. Atau, memberikan beras dan lauk kepada mereka.

Memberikan kepada masing-masing dari mereka pakaian yang cukup untuk melakukan salat. Jika pelanggar sumpah itu memberikan pakaian kepada orang wanita, hendaknya dia memberikan pakaian yang bisa digunakan untuk melakukan salat, seperti mukena.

Memerdekakan seorang budak mukmin.

Berpuasa tiga hari berturut-turut jika mampu, jika tidak, berpuasa tiga hari secara terpisah.

Mengenai urutan kaffarah di atas, seseorang boleh memilih salah satunya. Namun, seseorang hendaknya tidak langsung memilih puasa, kecuali bila dia benar-benar tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal di atas. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, "รข€¦ maka kaffarah (melanggar) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffarahnya melakukan puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah-kaffarah sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)...." (Al-Maidah: 89).

Hal-Hal yang Menggugurkan Kaffarah

Kaffarah dan dosa itu bisa gugur atas orang yang bersumpah lantaran dua hal, yaitu:

Melakukan sesuatu yang dia bersumpah untuk meninggalkannya, atau meninggalkan sesuatu yang dia bersumpah untuk melakukannya, atau melakukan sesuatu yang disumpahi untuk ditinggalkannya, atau meninggalkan sesuatu yang disumpahi untuk dilakukannya, tetapi dia ketika melakukan atau meninggalkannya dalam keadaan lupa, atau khilaf (salah/tidak mengetahui akibatnya) atau dipaksa orang yang jabatan/kedudukannya lebih tinggi dari pada dia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., "Dicabut (beban taklif itu) dari umatku sebab kesalahan, kelupaan, atau karena mereka dipaksa melakukannya." (HR Bukhari).

Dia menyelah-nyelah sumpahnya, seperti dia berkata, "Insya Allah (bila Allah menghendakiu)" atau "Kecuali Allah menghendaki" dan penyelahan itu dilakukan di tempat dia bersumpah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., "Barangsiapa bersumpah lalu dia berkata, 'Insya Allah', maka dia tidak melanggar sumpahnya." (HR Ashaabus Sunan).

Ketika dia tidak melanggar sumpahnya, maka dia tidak berdosa dan tidak wajib membayar kaffarah.

Wajib Merealisasikan Sumpah

Jika seseorang bersumpah kepada saudaranya muslim untuk melakukan hal tertentu, wajib bagi dia merealisasikan sumpahnya dan tidak melanggarnya dengan cara meninggalkan hal yang dia bersumpah dengan hal itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. kepada seorang wanita yang mendapatkan hadiah kurma dari orang lain, lalu wanita itu makan sebagian kurma yang didapatkan itu dan meninggalkan sisanya. Kemudian, wanita itu bersumpah untuk memakan sisa kurma itu. Tiba-tiba dia enggan memakannya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya, "Realisasikanlah sumpahmu, karena dosa itu ditanggung orang yang melanggar (sumpahnya)." (HR Ahmad dan para perawinya perawi hadis sahih).

Tidak ada komentar: