Minggu, 25 Oktober 2009

Perkara Sumpah atau Yamin (bagian 1)

Dalam kehidupan kita sehari-hari, rasanya tidak jarang kita temui perkataan-perkataan yang bernuansa sumpah, seperti demi Allah, demi Allah dan rasul-Nya, demi Tuhan dan lain sebagainya yang diucapkan oleh seseorang untuk mendukung argumentasi/alasannya atau untuk mempertahankan penolakannya terhadap sesuatu yang dituduhkan kepada dia. Kemudian, pertanyaan yang terlintas dalam benak kita adalah apakah perkataan semacam itu termasuk kategori sumpah (yamin) atau tidak. Hal ini mengingat perkataan itu diawali dengan kata 'demi'. Oleh karena itu, agar kasus-kasus yang semacam ini menjadi jelas dari tinjauan fikihnya, saya sebutkan sisi dan bagian yang terpenting dari sumpah (yamin) itu seperti sebagai berikut.

Defenisi Sumpah

Sumpah, menurut fikih, yaitu menggunakan nama-nama Allah SWT atau sifat-sifat-Nya untuk bersumpah. Contoh, "Demi Allah sungguh aku akan lakukan ini," atau "Demi Zat yang jiwa ragaku berada pada kekuasaan-Nya, sungguh aku akan lakukan ini," atau "Demi Zat yang membolak-balikkan sanubari-hati manusia, sungguh aku akan lakukan ini," dan sejenisnya.

Hal-Hal yang Dapat Digunakan untuk Bersumpah

Bersumpah itu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan nama-nama Allah atau sifat-sifat-Nya. Karena, Nabi saw. bersumpah dengan Allah, Zat yang tiada Tuhan selain-Nya dan bersumpah dengan ucapannya, "Demi Zat yang jiwa ragaku berada pada kekuasaan-Nya." Demikian pula, Jibril as bersumpah dengan sifat izzah (menang/kuasa) Allah, maka Jibril berkata, "Demi sifat izzah-Mu (sifat kemenangan-Mu/kekuasaan-Mu) seseorang tidak akan mendengarkan surga kecuali dia pasti memasukinya." (HR Tirmizi seraya menyahihkannya).

Dengan demikian, seseorang tidak boleh bersumpah dengan selain nama-nama dan sifat-sifat Allah SWT, baik bersumpah dengan sesuatu yang diagungkan dan dimulyakan Allah atau bersumpah dengan Nabi saw. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. di bawah ini:
"Barangsiapa bersumpah, hendaknya dia bersumpah dengan Allah, atau (jika tidak) hendaknya dia berdiam diri." (HR Bukhari dan Muslim).

"Janganlah bersumpah, kecuali dengan Allah, dan janganlah bersumpah kecuali kamu dalam keadaan benar." (HR Abu Daud dan Nasa'i).

"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah musyrik." (HR Ahmad).

"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah kafir." (HR Abu Daud dan al-Hakim).

Macam-Macam Sumpah

Sumpah itu ada tiga macam: sumpah palsu (yamin ghamus), sumpah tanpa sengaja (sumpah laghwu), dan sumpah yang sah (sumpah mun'aqidah).

Sumpah palsu (yamin ghamus), yaitu seseorang bersumpah dengan sengaja untuk berbohong. Seperti, dia berkata, "Demi Allah sungguh aku membeli ini dengan harga Rp 50.000,00," padahal dia tidak membelinya dengan harga sebanyak itu, atau dia berkata, "Demi Allah sungguh aku telah melakukan hal ini," padahal dia tidak melakukannya. Sumpah ini disebut yamin ghamus (sumpah palsu), karena sumpah itu menjadikan pelakunya berdosa. Sumpah ini adalah sumpah yang disinyalir oleh sabda Nabi saw., "Barangsiapa bersumpah, dan dia berdusta dalam sumpah itu, untuk memakan harta seseorang muslim, maka dia pasti bertemu dengan Allah (pada hari kiamat nanti) dalam keadaan murka." (Muttafaq alaihi).

Sumpah ini tidak cukup dibayar dengan kaffarah (penebus). Akan tetapi, pelakunya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah SWT. Hal itu, karena besarnya dosa sumpah tersebut, apalagi jika sumpah palsu itu dimaksudkan untuk mengambil hak seorang muslim dengan cara yang tidak benar (batil).

Sumpah laghwu, yaitu sumpah yang biasa diucapkan oleh seseorang muslim tanpa unsur kesengajaan. Seperti, orang yang memperbanyak kata "Tidak Demi Allah" dan "Ya Demi Allah" dalam pembicaraanya. Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah r.a., "Sumpah laghwu adalah seseorang berkata di rumahnya 'tidak Demi Allah'." (HR Bukhari).

Termasuk sumpah laghwu adalah seseorang bersumpah terhadap sesuatu, dia mengira sesuatu itu seperti ini, kemudian tiba-tiba perkiraannya meleset.

Sumpah tersebut hukumnya berdosa, tetapi orang yang mengucapkannya tidak wajib membayar kaffarah, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam Alquran, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja...." (Al-Maidah: 89).

Sumpah yang sah (yamin mun'aqidah), yaitu sumpah yang niat awalnya dimaksudkan untuk sesuatu yang akan datang. Seperti, seorang muslim berkata, "Demi Allah sungguh akan aku lakukan hal ini," atau "Demi Allah sungguh tidak akan aku lakukan ini." Sumpah seperti ini pelakunya akan dikenai hukum (Allah) jika dia melanggar sumpahnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT di atas, "รข€¦tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja...." (Al-Maidah: 89).

Hukum sumpah tersebut adalah jika pelakunya melanggar sumpahnya, dia berdosa dan wajib membayar kaffarah untuk pelanggaran itu. Namun, jika dia melakukan (merealisasikan) sumpahnya, hilanglah dosa dari pelanggaran itu.

Tidak ada komentar: